Jumat, 14 November 2014

Mengenal Tentang STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan)


Mengenal Tentang STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan)

Sejatinya bagi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomer Kendaraan bermotor (STNK) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. 
STNK tak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, tapi juga menjadi sebuah bukti apabila terjadi pencurian kendaraan.

Tak heran, ketika ada razia dari pihak kepolisian, surat yang satu ini pasti di tanyakan, dan sang pengendara harus bisa menunjukkan keabsahan surat tersebut. Nah, untuk Anda yang aktivitas kesehariannya menggunakan kendaraan bermotor, ada baiknya tahu secara detail isi dari STNK. 
Selain kita sebagai pengendara terlihat smart dan memahami isi, guna lainnya juga menghindari ke isengan 'oknum' polisi untuk menilang.


Identitas STNK
Menurut Divisi Humas Mabes Polri, STNK merupakan sebagai tanda bukti identifikasi kendaraan bermotor yang resmi terdaftar. Di dalamnya terdapat banyak keterangan seperti identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor plat, nomor registrasi, serta tanggal berlaku serta bukti pegesahan.


Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
Ada diagram disebelah kanan identitas STNK, Isinya salah satunya adalah BBN-KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) yang besarannya kurang lebih 10% dari harga kendaraan bermotor (off the road) untuk motor baru, dan motor bekas (second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
BBN-KB tersebut berlaku ketika hak milik kendaraan diserahkan kepada pihak lain karena adanya perjanjian dua belah pihak atau pun sepihak. Biasanya hal ini terjadi karena ada transaksi jual beli, atau hibah, bahkan mungkin warisan dari seseorang.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ada juga kolom Pajak kendaraan Bermotor (PKB), nah untuk yang satu ini Anda wajib membayarnya setahun sekali. Besarannya adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan bermotor dari tahun yang berjalan. Namun besaran nominalnya akan menurun seiring bertambahnya umur kendaraan.

SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)
SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan), adalah nominal yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, besaran tarif berbeda untuk jenis kendaraan. 
Misalnya untuk motor adalah Rp 35.000,- per tahun.
Karena SWDKLLJ di bawahi langsung oleh jasa raharja, maka Anda anggap saja ini sebagai pembayaran premi asuransi kecelakaan tahunan.

Biaya Administrasi
Untuk Biaya ADM (Biaya Administrasi) tidak akan dikenakan untuk kendaraan bermotor Anda yang masih baru. Biaya ini hanya dibayarkan untuk kendaraan bermotor yang sedang dalam proses perpanjangan/ganti plat nomor setiap 5 tahun sekali, atau ketika Anda melakukan proses balik nama.


Denda
Yang terakhir, pahami dulu sebelumnya pengertian denda. 
Denda diberlakukan setelah masa jatuh tempo perpanjangan STNK, atau PKB setiap tahunnya. Nah, apabila Anda kebetulan kena denda maka akan diakumulasikan dengan PKB dan juga SWDKLLJ.

Berikut cara menghitungnya..

Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun

Telat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Telat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Besaran Denda SWDKLLJ 
Rp 32.000,- untuk roda 2
Rp100.000,- untuk roda 4 atau lebih

Perlu dicatat, telatnya PKB tidak ada kaitannya dengan tilang, kecuali keterlambatan perpanjang STNK (5 tahunan), sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU) no 22 tentang Lalu Lintas.

Nah, sudah mulai paham kan, ada baiknya kita sebagai pengendara kendaraan memahami betul keabsahan surat-surat kendaraan. Selain sebagai identitas yang sah, juga mencerminkan sebagai warga negara yang baik.

Nilai plus lainnya adalah, biar Anda tidak 'dikadalin' oknum polisi yang suka iseng saat ada razia.


sumber: otosia.com

0 Komentar:

Posting Komentar

[Reply to comment]