Sabtu, 15 November 2014

Mengenal Jenis-Jenis Surat Tilang

Mengenal Jenis-Jenis Surat Tilang

Saat sedang berada di jalan, sering kali kita menemui para polantas yang melakukan razia di jalan, baik itu razia gabungan atau razia dalam kasus tertentu, seperti balapan liar, kehilangan, hingga teroris.
Tujuannya satu, agar para pengguna kendaraan bermotor lebih memahami lalu lintas, dan mentaatinya secara benar, sekaligus untuk mengetahui keabsahan kendaraan yang kita miliki.

Dan memang sudah seharusnya kita sebagai pengguna jalan yang baik, kita berlaku layaknya pengguna jalan yang memahami rambu lalu lintas, keamanan berkendara, dan sopan santun di jalan raya, seperti menghargai pejalan kaki dan menghargai rambu-rambu lalu lintas.
Jangan lupa selain hal-hal tadi, kita sebagai pengendara juga harus melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
Tak jarang, karena alpa atau lupa, kita juga sering kena tilang dengan hal-hal sepele, seperti tidak menyalakan lampu misalnya.
Nah, peraturan yang telah terangkum dalam undang-undang no 22 tentang lalu lintas, juga sepatutnya kita hormati.
Ada satu hal lagi yang harus kita pahami tentang peraturan ini yaitu memahami jenis surat tilang.
Bagaimana cara memahami surat tilang tersebut?
Cara yang sederhana adalah dengan cara melihat dari warnanya.
Berikut ulasannya;


1. Surat Tilang Warna Merah
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atau membantah atas kesalahan yang dituduhkan polantas. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri dipengadilan dengan minta keringanan kepada hakim.
Secara umum, tanggal sidang maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.


2. Surat Tilang Warna Biru
Surat tilang warna biru juga berlalu untuk pelanggar. Cuma bedanya, pelanggar mengakui dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu pembelaan kepada hakim. Cukup meminta surat tilang ini, dan pelanggar bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.


3. Surat Tilang Warna Kuning
Surat tilang warna kuning digunakan untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip kepolisian.

4. Surat Tilang Warna Hijau
Surat tilang warna hijau diperuntukkan untuk arsip pengadilan. Surat ini juga berfungsi sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.


5. Surat Tilang Warna Putih
Nah, kalo surat tilang warna putih diperuntukkan untuk kejaksaan sebagai arsip. Untuk sebagai bukti apabila terjadi permasalahan di persidangan dan diperuntukkan sebagai catatan jaksa.

Hindari Cara Damai...

Namun perlu diingat, komunikasilah dengan baik dengan pihak polantas, agar semuanya berjalan dengan baik. Dan jangan memberikan uang damai guna menjaga martabat kepolisian.



sumber: otosia.com

0 Komentar:

Posting Komentar

[Reply to comment]